
Kriteria penerima BLT DD Tahun 2021 secara jelas sudah diatur dalam Permenkeu Nomor 222 /PMK.07/2020 dan juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dan juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021
Disebutkan dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021 pada Bab II Sasaran KPM BLT-DG pada pasal 2, bahwa Sasaran penerima BLT-DG adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong, dengan kriteria utama, antara lain:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong yang bersangkutan; dan
- tidak atau belum terdata (exclusion error) sebagai keluarga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (KS), Kartu Prakerja (KP), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Modal Usaha (UMKM) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Komentar Terbaru