Perbup Aceh Timur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Gampong

Peraturan Bupati Aceh Timur No 54 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Berbasis Gampong ini bermaksud sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten dalam Pembentukan PRG (Petugas Registrasi Gampong) dan upaya percepatan perluasan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Gampong.

serta bertujuan untuk :

  • mempercepat dan memberikan kemudahan layanan kepemilikan dokumen kependudukan
  • Meningkatkan akurasi data kependudukan
  • mewujudkan tertib administrasi kependudukan; dan
  • meningkatkan penjangkauan pelayanan administrasiĀ  kependudukan

pada Bab VĀ  pasal 11 disebutkan Pemerintah Gampong berwenang mengangkat dan memberhentikan PRG ( Petugas Registrasi Gampong )

Bagian Kedua Pasal 13 Persyaratan PRG Meliputi :

  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
  • berdomisili di Gampong tersebut
  • sehat jasmani dan rohani
  • mampu mengoperasikan komputer dan penggunaan informasi berbasis teknologi

Untuk selengkapnya bisa didownload disini