
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Idi Rayeuk Melakukan Survei Calon Penerima BLT-DG Gampong Kuta Blang, kegiatan survei ini bertujuan agar calon penerima bantuan langsung tunai dana gampong tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur No. 04 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan survei tersebut juga didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, TPG dan juga Tim Satgas Covid-19 Gampong Kuta Blang.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Idi Rayeuk, Bapak Edi Saputra menjelaskan bahwa sasaran penerima BLT-DG adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di gampong, tidak atau belum terdata (exclusion error) sebagai keluarga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (KS), Kartu Prakerja (KP), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Modal Usaha (UMKM) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Survei dilakukan secara terfokus mulai dari lorong/dusun Syahbandar, Balai Rakyat, Blang Kuta dan juga Dusun Kuta, mempedomani Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi/validasi calon KPM guna menghindari tumpang tindih data bantuan dengan program kesejahteraan sosial lainnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten.
Hasil Survei nantinya akan dituangkan dalam bentuk Daftar Calon Keluarga Penerima Manfaat dan juga ditetapkan dalam Peraturan Keuchik Gampong Kuta Blang.
Komentar Terbaru